Isi Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen dan KMB
A. Perjanjian Linggarjati Perjuangan mempertahan kemerdekaan dilakukan melalui perjuangan fisik (perang) dan juga dengan perjuangan diplomasi (melalui perundingan). Sebagai tindak lanjut dari perundingan yang dilakukan sebelumnya (Perundingan Hoge Veluwe). Pada tanggal 10 November 1946 dilaksanakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesai dengan Komisi Umum Belanda. Perundingan tersebut dilakukan di Linggajati dekat Cirebon. Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn dari pihak Belanda dan Sutan Sjahrir dari pihak Republik Indonesia menghasilkan persetujuan sebagai berikut. Perjanjian Linggarjati Isi Perjanjian Linggarjati : Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Repu...